Hukum

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Di Kendari Dibekuk Polisi

×

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Di Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230116 WA0008

IMG 20230116 WA0008

Kendari, suarakendari.com-Tim Buru Sergap (Buser) 77, bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial MS (40 Tahun ) yang merupakan warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di seputaran pertokoan, di Jalan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, setelah dilaporkan keluarga korban.

“Terduga ditangkap pada Jumar (13/1/2023),” kata AKP Fitrayadi, pada Media Suarakendari.com, Senin (16/1/2023).

Fitrayadi menambahkan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KM (5 Tahun) tersebut bermula pada bulan Desember 2022.

Terlapor yang berprofesi sebagai seorang Sopir Taxi, mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil. Di tengah perjalanan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemaluan korban.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat diduga telah melakukan kejahatan perlindungan anak dibawah umur,” tegas Fitrayadi.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ys