• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Pedagang Coto Lawata

redaksi by redaksi
12 Mei 2022
in Hukum
0
0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Setelah buron beberapa hari, pelaku pembacokan terhadap pedagang coto kalegowa di Jl. Lawata Kelurahan Mandonga, yang terjadi pada selasa (10/5/2022), sekitar pukul 21.30 wita,akhirnya ditangkap Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sutan Mararuli Opusunggu (36 Tahun) warga Jl. Laute 1, Kelurahan Mandonga.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Kamis (12/5/2022)sekitar pukul 18.00 wita,”Ucap Kapolresta, saat di hubungi pada Kamis (12/5/2022).

Ditambahkan Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung, korban menatap dan menegur pelaku saat terjadi keributan di depan warung coto milik korban.

“Pelaku yang emosi kemudian pulang dan datang ke warung coto,lalu menganiaya korban dengan cara menebas leher menggunakan sebilah parang,”Lanjut Eka Fathurrahman.

Pada proses penangkapan pelaku, tim Buser 77 juga membawa pelaku untuk mencari barang bukti senjata tajam berupa parang yang di gunakan menganiaya korban dan berhasil ditemukan di sekitar Jl. Lawata.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,sebagaiman tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”Pungkas Kapolresta

Tags: headlineKriminalsuara kendari

RECENT NEWS

  • Penjambret di Kendari Babak Belur Dihajar Warga
  • Tim PRC Brimob Polri BKO di Kendari
  • Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pencurian Paket Kiriman Online
  • Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kuliner
  • Kultur
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist