Hukum

Buron Seminggu, Satu Pelaku Pengrusakan Apotik Puuwatu Farma Berhasil Ditangkap Polisi

×

Buron Seminggu, Satu Pelaku Pengrusakan Apotik Puuwatu Farma Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satu lagi pelaku penyerangan dan pengrusakan Apotik Puuwatu Farma di tangkap Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku yang ditangkap berinisial FA (19 Tahun), dan diamankan pada Selasa (5/4/2022), sekitar Pukul 21.00 Wita, di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama seminggu.

Sebelumnya satu pelaku lainnya, bernama Arman sudah diamankan dan kini masih tersisa satu orang lagi yang buron dan tengah pengejaran polisi.

“Pelaku penyerangan dan pengrusakan Apotik Puuwatu Farma tiga orang, dua orang sudah ditangkap, satu orang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “Kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Adapun motif penyerangan dan pengrusakan apotik di Puuwatu, berdasarkan keterangan para pelaku karena balas dendam karena diduga pemilik apotik melakukan pemukulan terhadap salah seorang pelaku.

“Dalam melakukan penyerangan dan pengrusakan, para pelaku membawa senjata tajam dan anak panah, “ujar Kabag Ops.

Ditambahkan Kabag Ops Polresta Kendari, Pelaku FA yang ditangkap, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku FA,melakukan pencurian motor,pada awal bulan Februari lalu, dan motor hasil curiannya itu digunakan saat melakukan penyerangan dan pengrusakan apotik di Puuwatu, “Imbuh Jupen Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *