Kendari, suarakendari.com-Sebuah operasi berhasil dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Bandara Haluoleo, Minggu, 25 Februari 2024. Dalam operasi tersebut, BNN Sultra berhasil membekuk 2 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan baramg bukti narkoba dari para pelaku. Berikut adalah beberapa fakta yang terkait dengan penangkapan tersebut.
Fakta Pertama: Penangkapan Terhadap Dua Orang Kurir Narkoba
Operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu. Kurir tersebut tiba di Bandara Haluoleo menggunakan Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6722 dari Jakarta.
Fakta Kedua: Petugas yang Melakukan Penangkapan
Operasi dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari beberapa petugas, antara lain Kasi Intel, Penyidik, Petugas Pengejaran, dan Pengolah Data. Selama operasi berlangsung, semua petugas berusaha maksimal dalam menjalankan tugas mereka sehingga penangkapan terhadap para kurir dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Fakta Ketiga: Identitas Dua Orang Kurir
Dalam operasi tersebut berhasil ditangkap 2 orang kurir narkoba, yaitu Juwita Harniati Ningsi dan Geby Kristian. Juwita lahir pada tanggal 30 Juli 2005 di Kolaka dan merupakan seorang mahasiswa. Sementara itu, Geby lahir pada tanggal 13 Oktober 1992 di Kolaka dan bekerja sebagai wiraswasta.
Fakta Keempat: Rangkaian Kegiatan Operasi
Operasi penangkapan dilakukan dengan mengikuti rangkaian kegiatan tertentu. Pada pukul 15.18, pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6722 berhasil mendarat di Bandara Haluoleo. Kemudian, pada pukul 15.25, para terduga kurir narkoba turun dari pesawat dan menunggu untuk mengambil bagasinya. Pada pukul 15.45, para terduga kurir dibawa ke ruangan Aviation Security Bandara Haluoleo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di sinilah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menemukan barang bukti berupa 10 plastik berisikan sabu-sabu, masing-masing berisi sekitar 100 gram. Pada jam 16.20 Wita, para terduga kurir meninggalkan Bandara Haluoleo menuju Kantor BNNP Sultra.
Penyebutan Ayah Kandung Juwita sebagai Pengimpor Narkoba
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, kurir Juwita menyebutkan bahwa barang tersebut diimpor oleh ayah kandungnya, Andi Agung Alias Bagong. Saat ini, Bagong berada di Lapas Kelas II Unaaha.
Dalam operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara kali ini, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 orang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu di Bandara Haluoleo. Berkat kerja keras petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, operasi dapat berjalan dengan aman dan lancar. Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan dan peredaran narkoba sangatlah merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi kesehatan dan jiwa manusia. Mari bersama-sama berkomitmen melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. SK