Peristiwa

BI Sultra Musnahkan 1293 Lembar Uang Palsu

×

BI Sultra Musnahkan 1293 Lembar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1293 lembar uang palsu (upal) yang beredar di Sultra.

Pemusnahan uang tak layak edar itu dilaksanakan disela-sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (31/10/2023).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, ribuan lembar upal yang dimusnahkan merupakan upal yang beredar sejak 2020 hingga 2023.

“Baru dilakukan lagi pemusnahan karena baru kembali diadakan rakor, sempat terhenti pada 2019. Kedepan rakor ini akan dilakukan rutin. 92 persen temuan upal ini dilaporkan oleh perbankan dan saat BI melakukan pengolahan memisahkan uang layak edar dan tak layak edar,” kata Doni.

Menurutnya, temuan uang palsu di Sultra hingga Oktober 2023 sebanyak 302 lembar. Diprediksi akan meningkat jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Ada potensi risiko adanya kenaikan upal, masih ada beberapa bulan 2023 berakhir. Dan kita harus warpadai 2024, karena semakin banyak uang tunai yang beredar maka akan semakin banyak upal yang beredar,” ujar Doni.

Ia mengatakan, pemusnahan upal merupakan amanat undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Presiden (Perpres) 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana berharap, kegiatan itu sebagai wadah untuk bersama-sama bersinergi dalam menindak atau penanganan upal dilapangan.

“BIN, Kejari, dan Bi apabila nanti ditemukan upal kita sudah tahu cara bertindak dan penyidikan,” pungkas Raden Toto. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *