Hukum

Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Seorang Suami Parangi Istri dan Anaknya

×

Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Seorang Suami Parangi Istri dan Anaknya

Sebarkan artikel ini

Kolaka, suarakendari.com– Penganiayaan suami terhadap istri, kembali terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang suami inisial DS, melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial R (23 Tahun).

Tidak hanya istri, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, inisial AA, yang berumur 2 tahun.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Rahmadianshah, melalui Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin. S, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, terjadi di rumahnya, di Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 22.00 wita,

“Dari pengakuannya, pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang karena mendapat bisikan gaib,”Kata Aipda Asdin, saat memberi keterangan, Senin (11/7/2022).

Lanjut Asdin, usai menganiaya korban, kemudian pelaku melarikan diri ke hutan. Akibat penganiayaan, R (Istri Pelaku) mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara korban AA (Anak Pelaku) mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu, dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka.

“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah gubuk di dalam hutan, pada Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 08.00 wita, tanpa adanya perlawanan,”Ujar Kanit Reskrim Polsek Watubangga.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Watubangga, dan di jerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *