• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Begal Anggota Polisi, Seorang Pelajar di Kendari Diringkus Resmob Polda Sultra

redaksi by redaksi
15 Oktober 2022
in Hukum
0
0
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Tim Resmob Polda Sultra berhasil meringkus salah satu dari 5 (Lima) pelaku pembegalan terhadap korbannya, yang merupakan seorang personil polri.

Pelaku bernama Sabar (19 Tahun), tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Di Kota Kendari ditangkap di sebuah rumah kost di Lorong Manggarai, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu sore (15/10/2022).

Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor diduga hasil pembegalan korbannya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa di posko Resmob Polda Sultra untuk di periksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes. Pol Wayan Riko, melalui Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando, mengatakan, terduga pelaku bersama empat rekannya melakukan aksi pembegalan dengan korbannya seorang personil polisi.

“Kejadian itu, terjadi di depan Warung Makan Bebek Sakti, di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada pertengahan agustus 2022 sekitar jam 4 subuh,”Kata AKP Jimi Fernando.

Lanjut Jimi, Pelaku membegal korban lalu mengambil sepeda motor korban, yang juga saat itu bersama rekannya.

“Dalam melancarkan aksi pembegalannya, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam, berupa parang,”Ujarnya.

Pihak Resmob Polda Sultra, masih memburu 4 (Empat) kawanan pelaku, yang masih buron dan identitasnya sudah di ketahui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam sel tahanan mapolda sultra di jerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ys

 

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • DPRD Sultra Setujui APBD Perubahan Tahun 2023
  • Warga Kendari Caddi Gerebek dan Bongkar Gubuk Komplotan Pembusur
  • Bantu Ribuan UMKM Kadin Sultra Raih Penghargaan
  • Anggota Polda Sultra Jalani Tes Urine Serentak

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!