Hukum

Begal Anggota Polisi, Seorang Pelajar di Kendari Diringkus Resmob Polda Sultra

×

Begal Anggota Polisi, Seorang Pelajar di Kendari Diringkus Resmob Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Tim Resmob Polda Sultra berhasil meringkus salah satu dari 5 (Lima) pelaku pembegalan terhadap korbannya, yang merupakan seorang personil polri.

Pelaku bernama Sabar (19 Tahun), tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Di Kota Kendari ditangkap di sebuah rumah kost di Lorong Manggarai, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu sore (15/10/2022).

Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor diduga hasil pembegalan korbannya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa di posko Resmob Polda Sultra untuk di periksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes. Pol Wayan Riko, melalui Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando, mengatakan, terduga pelaku bersama empat rekannya melakukan aksi pembegalan dengan korbannya seorang personil polisi.

“Kejadian itu, terjadi di depan Warung Makan Bebek Sakti, di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada pertengahan agustus 2022 sekitar jam 4 subuh,”Kata AKP Jimi Fernando.

Lanjut Jimi, Pelaku membegal korban lalu mengambil sepeda motor korban, yang juga saat itu bersama rekannya.

“Dalam melancarkan aksi pembegalannya, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam, berupa parang,”Ujarnya.

Pihak Resmob Polda Sultra, masih memburu 4 (Empat) kawanan pelaku, yang masih buron dan identitasnya sudah di ketahui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam sel tahanan mapolda sultra di jerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ys

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *