Hukum

Ayah Bejat Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil

×

Ayah Bejat Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Seorang pria berinisial LJ (41 Tahun), warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, pada Minggu (11/2/2024), sekitar pukul 23.50 wita, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Korban sebut saja Mawar, diketahui masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, sebanyak dua kali yakni, pada Agustus 2023 dan September 2023 di kediamannya.

“Waktu kejadian bulan Agustus dan bulan September Tahun 2023, bertempat di rumah pelaku,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (12/2/2024).

AKP Fitrayadi menambahkan, pencabulan pertama terjadi pada Agustus saat pelaku pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.

“Saat itu pelaku pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat dan masuk ke dalam kamar langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban saat ibu kandung korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Fitrayadi, sekitar September 2023, aksi bejat pelaku terhadap anaknya kembali diulangi dengan kondisi mabuk.

Belakangan, akibat pencabulan itu, korban dilaporkan hamil.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban berinisial WS melaporkannya ke Mapolresta Kendari. Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *