Peristiwa

Asmawa Tosepu Bantah Isu Pemberhentian Dirinya Sebagai Pj Wali Kota Kendari

×

Asmawa Tosepu Bantah Isu Pemberhentian Dirinya Sebagai Pj Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Isu pemberhentian Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, kembali menggegerkan publik. Namun, Asmawa Tosepu membantah adanya isu tersebut dengan menegaskan, bahwa, Ia masih aktif melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota Kendari, yang dinyatakan dengan tidak adanya SK pemberhentian dirinya secara resmi.

Dalam salah satu kegiatan di Kota Kendari, Asmawa Tosepu pun memberikan klarifikasi terkait isu pemberhentian tersebut. Ia menanyakan siapa yang melakukan pemberhentian dan menegaskan bahwa harus ada SK yang berhentikan dirinya. Apabila ia sudah diberhentikan, ia tidak akan dapat menghadiri kegiatan resmi seperti yang dilakukannya saat ini.

“Siapa yang memberhetikan, apakah ada SK pemberhentian,”tanya Asmawa.

Meskipun belum ada kepastian secara resmi terkait isu pemberhentian Pj Wali Kota Kendari ini, namun isu tersebut santer beredar dan menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, pada wartawan di Kendari mengakui bahwa ia sudah mendengar perihal isu tersebut. Namun, ia masih menunggu pengumuman resmi terkait isu tersebut.

Asmawa Tosepu sendiri dilantik sebagai Pj Wali Kota Kendari pada 9 Oktober 2022 lalu, menggantikan Sulkarnain Kadir yang berakhir masa jabatannya. Proses pelantikan dilakukan di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

SK perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, juga diterima oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, pada Senin, 9 Oktober 2023, di ruang pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Meskipun belum ada kepastian terkait isu pemberhentian Pj Wali Kota Kendari ini, namun pemberitaan dan klarifikasi yang dilakukan Asmawa Tosepu telah menciptakan pro dan kontra di masyarakat. Sebagai publik yang bijak, warga masyaraat harus memahami seluruh fakta secara objektif dan menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berkompeten. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *