• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi Pencurian di Warung Sembako Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku

redaksi by redaksi
24 Agustus 2023
in Hukum
0
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Tim Buser77 dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian di sebuah warung sembako, Rabu (23/8/2023).

Dalam aksinya pelaku atas nama
Muh. Taufik (45 tahun) terekam kamera pemantau (CCTV). Dan mencuri uang pemilik warung sembako yang tersimpan dalam laci, senilai Rp.10 juta, yang terjadi pada Minggu (30/7/2023), sekitar pukul 19.00 wita.

Satreskrim Polresta Kendari, yang melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku kemudian ditangkap.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dengan bantuan rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan topi hitam, baju kaos putih, dan celana pendek terlihat memasuki warung dengan gaya yang mencurigakan.

Usai mengambil uang tunai, pelaku kemudian melarikan diri. Dan saat melarikan diri itu, salah seorang karyawan warung sembako, atas nama I Ketut Anan Krisna, sempat berpapasan dengan pelaku.

“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah, di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi, Kamis (24/8/2023).

Fitrayadi menambahkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang yang dicurinya sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi.

“Barang bukti berupa topi hitam dengan tulisan Adidas berwarna putih dan baju kaos oblong putih bertuliskan “Positive Vibe” berhasil kami sita,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang berpotensi memberikan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. Ys

Tags: suara kendari

RECENT NEWS

  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim
  • Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!