Kendari, suarakendari.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra, membongkar paksa rumah dinas dokter di Kota Kendari, Jumat sore (16/9/2022).
Puluhan petugas Sat Pol PP bersitegang dengan warga saat proses eksekusi pengosongan paksa rumah dinas Dokter di yang terletak di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Ketengangan terjadi dipicu ahli waris menolak rumah dinas Dokter yang ditinggalinya bertahun-tahun dikosongkan secara paksa oleh petugas Sat Pol PP.
Ahli waris yang menghuni rumah dinas Dokter, tidak dapat berbuat banyak meski menolak dan memprotes proses pengosongan.
Seluruh isi perabotan di rumah dinas dikeluarkan oleh para petugas Sat Pol PP.
Dalam proses ini diwarnai isak tangis oleh penghuninya yang melihat tempat tinggalnya dikosongkan petugas.
Salah satu ahli waris penghuni rumah dinas dokter bernama Rizal Tanikusuma menegaskan, rumah dinas ini dalam proses pengalihan hak menjadi milik pribadi.
“Putusan PTUN mewajibkan Gubernur Sultra dan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan SK pengalihan hak,” ungkap Rizal.
Tak tinggal diam, ahli waris lainnya, Diki Takahasi melakukan perlawanan dengan beradu mulut dengan Satpol PP.
Kericuhan pun tak terhindarkan, namun Satpol PP tetap memaksa masuk dan mengeluarkan seluruh isi rumah.
Di saat yang sama, bermodalkan putusan PTUN, Diki Takahasi terus melakukan perlawanan.
Banyaknya personel Satpol PP membuat warga dan ahli waris penghuni rumah kewalahan.
Satu unit alat berat excavator datang secara perlahan meratakan satu per satu rumah dinas yang sudah dikosongkan.
Untuk diketahui, pengosongan paksa rumah dinas Dokter yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Jantung Sultra itu dilakukan surat perintah oleh Pemprov Sultra. Surat pengosongan dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dengan nomor 032/4884, Tanggal 6 September 2022, perihal pelaksanaan pengosongan dan rumah dinas.
“Pengosongan ini karena menghalangi pembangunan Rumah Sakit Jantung,” kata Kepala Bidang Perda Satpol PP Sultra, Zainuddin Saing Maru. Ys