Hukum

7 Bulan Buron, Tersangka Kasus Perusakan Hutan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

×

7 Bulan Buron, Tersangka Kasus Perusakan Hutan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui pernyataan resmi yang disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengumumkan penangkapan tersangka utama dalam kasus perusakan hutan yang telah menjadi sorotan publik.

Setelah pencarian panjang selama 7 bulan, tim penyidik akhirnya berhasil menemukan tersangka bernama Wahidin Bin Laberese pada Rabu (27/3/2024) malam , di sebuah rumah di Jalan Bhayangkari Bahari.

Kasus ini bermula dari laporan LP/A/20/VII/2023/SPKT DITKRMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 Juli 2023, yang kemudian mengarah pada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka tersebut pada tanggal 12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus.

DPO ini ditetapkan atas dugaan keterlibatan Wahidin Bin Laberese dalam tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang konon terjadi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kompol Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut.

“Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu.

Ronald menambahkan, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.

Perusakan hutan merupakan salah satu masalah serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.

“Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga keberlangsungan hidup dan keberlangsungan ekosistem bumi yang kita cintai ini khususnya di Sulawesi Tenggara,” tutup Ronald.

Komitmen Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam penegakan hukum lingkungan ini menjadi titik terang dalam upaya menjaga keberlangsungan ekosistem yang semakin terancam oleh tindakan melawan hukum tersebut. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *