Peristiwa

4.170 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sultra Di Hari Bhayangkara Ke 77

×

4.170 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sultra Di Hari Bhayangkara Ke 77

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Sebanyak 4.170 gram barang bukti sabu yang diperoleh dari para tersangka yang diamankan Direktorat Narkotika Polda Sultra dimusnahkan pada Sabtu (1/7/2023).

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K, memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut di halaman Gedung Direktorat Samapta dan Narkoba Polda Sultra.

Dalam pemusnahan itu pula, turut dihadirkan 7 (Tujuh) tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti tersebut dikumpulkan dari 7 laporan polisi.

Dari ke 7 laporan polisi itu, kata bambang, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan semuanya sudah tahap 1 sisa menunggu pelimpahan untuk tahap 2.

“Jika di rupiahkan barang bukti sabu ini mencapai 6,2 miliar lebih dan bisa mencegah korban penyalahgunaan Narkotika sebanyak 8250 jiwa,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Dia menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan tindakan pidana selama periode bulan April hingga Juni 2023.

Selain itu, sambung dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tersangka yang diamankan di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

“Untuk tersangka, semua berasal dari Sulawesi Tenggara dan mereka merupakan pengedar kelas atas atau bisa disebut bandar karena memiliki jaringan lintas provinsi,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *