Suara Kendari
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
Suara Kendari
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
No Result
View All Result
Suara Kendari
No Result
View All Result
Home Suara Lingkungan

Pesisir Hakatotobu Tercemar Limbah Tambang

by Yos Hasrul
February 28, 2014
0 0
Anak-anak di Desa Hakatotobi tak lagi bisa menikmati air laut di bawah rumah mereka akibat tercemar  lumpur   tambang. foto: Yos

Anak-anak di Desa Hakatotobi tak lagi bisa menikmati air laut di bawah rumah mereka akibat tercemar lumpur tambang. foto: Yos

KOLAKA, SUARA KENDARI.COM-Kerusakan lingkungan  terjadi disepanjang pesisir Desa Hakatotobu akibat  sedimentasi lumpur merah limbah tambang. Lumpur nampak memerahkan air laut hingga mencemari lokasi budidaya rumput laut milik nelayan setempat. 

Menurut Ir Agus Andi, Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kolaka. Sebelum ada aktifitas pertambangan di daerah tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki lahan (tanah) di bukit Desa.

Hal ini dilakukan karena melihat jarak antara bukit begitu dekat dengan daerah pesisir laut Hakatutobu. Sehingga, apabila dilakukan pembukaan lahan, otomatis akan berdampak ke pesisir laut terlebih ke masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pesisir laut.

“Kami sudah mengatakan kepada masyarakat untuk tidak membuka daerah pesisir, jika hal itu dilakukan maka akan terjadi sedimentasi. Tapi, mereka bilang ini adalah tanah saya, terserah saya mau sewakan atau lebih dari itu ini adalah hak saya. Jadi memang masalah ini harus dijernihkan,” ungkap Agus Andi, saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Dengan kondisi pesisir Hakatutobu yang berwarna merah akibat adanya sedimentasi lumpur merah, lanjutnya lagi, sejak 2011 pesisir Desa Tambea hingga Desa Hakatutobu, masyarakat tidak direkomendasikan lagi melakukan budidaya di daerah tersebut. Selain itu, telah ada keputusan Bupati Kolaka nomor 178 tahun 2012, tentang perlindungan dan rehabilitasi wilayah pesisir desa Tambea sampai Hakatutobu.

“Wilayah Tambea hingga Hakatutobu, sudah ditetapkan sebagai daerah tambang mengingat kondisi perairan atau pesisir yang telah rusak akibat adanya pembukaan lahan yang sangat signifikan di daerah itu,” jelasnya. (MIN)

ShareTweetPin
Previous Post

BEM Fakultas Hukum Gelar Dialog tentang Pancasila

Next Post

Tersisa Satu IUP Beroperasi di Kolaka

Yos Hasrul

Yos Hasrul

Next Post
Salah satu aktifitas pertambangan di Kolaka yang kini tak terlihat lagi . foto: Yoshasrul

Tersisa Satu IUP Beroperasi di Kolaka

Bupati Kolaka Ahmad Safei dan wakil Bupati Kolaka jayadin saat sesi wawancara dengan wartawan. foto: ABDI

Perayaan Hut Kolaka Ke 54 Berlangsung Meriah

Comments 1

  1. Linda says:
    5 years ago

    Untuk Peta Kamtibmas, Polres Kota Pariaman belum memiliki peta teidsnerri karena memiliki wilayah hukum yang terbagi di 2 wilayah pemerintahan, yaitu Kota Pariaman dan Kab. Pd. Pariaman, mohon bantuannya untuk meng Cutting wilayah Polres Kota pariaman dengan wilayah Kec. Pariaman Tengah, Kec.Pariaman Utara, Kec. Pariaman Selatan, Kec.Kp. Dalam, Kec. Sei. Limau, Kec. Sei. Geringging, Kec. V Koto Timur, Kec, Batang Gasan dan Kec. Aur Malintang.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No Result
View All Result

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In