Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
BOMBANA, SUARAKENDARI.COM- Tingkat kepatuhan wajib pajak bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara masih diragukan.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sekitar 1,2 Miliar dana pajak mengendap di SKPD Bombana. Tunggakan terhitung mulai tahun 2010 – 2013, dana tersebut tidak disetor ke Kas Negara.
Sekda Kabupaten Bombana, H. Burhanuddin A HS Noy mengakui temuan itu akibat “kembandelan” para bendahara ditiap SKPD Bombana. “Saya kejar mereka (para oknum bendahara pengemplang pajak) agar lekas mengembalikan dana itu,” tegasnya.
Sekda yang baru dilantik Oktober 2014 menduga dana itu disalah gunakan para oknum bendahara. “Makanya saya panggil satu persatu melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR). Sidangnya saya pimpin langsung,” jelas Burhanuddin
Hasilnya, kata Mantan kepala Dinas Perhubungan Sultra ini, sudah ada beberapa oknum yang sudah mengembalikan uang negara tersebut. ” Sudah ada sekitar 400 juta yang dikembalikan. Jadi total tunggakan dana Pajak itu tinggal 800 juta dari sebelumnya 1,2 Miliyar,” terangnya
Ketua TP TGR Bombana ini merunut sidang pengembalian dana pajak ini sudah sering dilakukan di Bombana sebelum dirinya menjadi Sekda. Namun dia menduga, hasil sidang sebelumnya itu tidak terus menerus ditindaklanjuti.
“Di periode saya saat ini berbeda, begitu usai sidang TP TGR. Saya langsung ditindaklanjuti. Mereka yang terperiksa saya beri pengakuan pengembalian dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Jika tidak ditepati, maka akan disodorkan ke proses hukum,” pungkasya.
Burhanuddin masih enggan merinci nama bendahara maupun instansi penunggak pajak tersebut. Namun diduga sedikitnya sekitar tujuh SKPD Bombana yang di sidang di TP TGR. Dengan penunggak terbanyak sekitar 400 juta rupiah. (DAR)
Prev Post
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.