Hukum

Dijanjikan Upah Rp.800 Ribu Seorang Pemuda Nekat Edarkan Sabu

×

Dijanjikan Upah Rp.800 Ribu Seorang Pemuda Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Hendak edarkan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial RF (26 Tahun), ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, anggota Satres Narkoba Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkoba.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 15.30 wita, tepatnya di pinggir jalan Jl. Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pemuda  berinisial RF.

“Dari Penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket di duga Narkoba jenis Sabu dengan berat total 10,51 (sepuluh koma lima satu) gram, dimana 22 (dua puluh dua) paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih,”ujar Kompol Jupen Simanjuntak, saat Konfrensi Pers, Kamis (23/2/2022).

Lanjut Kabag Ops Polresta Kendari, selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka di BTN Permata Anawai Jl. Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, saat penggeledahan  tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari kembali menemukan 1 (satu) saset diduga narkoba jenis sabu di bawah kasur kamar tidur pelaku.

Dari Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang Laki – laki berinsial DOR, yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kendari.

Modus tersangka yakni Dengan cara di tempel di sekitar jalan THR sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket sabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu di sekitar MTQ dan di Jalan Sao-sao Kota Kendari.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu, apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut, “Pungkas Kabag Ops Polresta Kendari.

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi, dan di jerat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *