Peristiwa

Pemda Koltim Gelar Rakor Bersama Kades dan Aparat

×

Pemda Koltim Gelar Rakor Bersama Kades dan Aparat

Sebarkan artikel ini

Kolaka Timur, suarakendari.com-Pemda Koltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Kepala Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Koltim 2023, di Aula Pemda Koltim, Sabtu (30/12/2023).

Rakor ini dibuka Bupati Koltim bd Azis SH MH, hadir Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Ketua TP. PKK Koltim Hartini Azis AMa, Anggot DPRD Koltim Ali Topan, pimpinan OPD dan ratusan perangkat.

“Ini merupakan momentum yang luar biasa , kurang lebih 16 bulan saya memimpin dan memegang Amanah ini sebagai Plt dan Bupati, baru sekarang saya bisa bertemu dengan seluruh perangkat. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan memberikan dampak luar biasa. Karena semua permasalahan di desa, adalah pak desa dan perangkatnya yang lebih tau, kami sangat berharap, agar kita terus bersinergi,” harap bupati mengawali sambutan.

Dijabarkannya, pelaksanaan rakor ini, adalah hal yang biasa yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja aparatur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat di desa, dan sebagai tolak ukur dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan Langkah-langkah setrategis di tahun berikutnya, melanjutkan program yang sudah baik dan membenahi program program yang masih kurang berjalan dengan baik.

Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini sebut bupati, adalah udang-undang yang mengatur tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang LKD, Dan LAD, serta secara teknis diatur oleh Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang LKD, dan LAD, untuk meningkatkan peran kelembagaan desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa.

Selan itu, keragaman yang terjadi di desa bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan hak tradisional termasuk di dalamnya adalah budaya dan adat istiadat yang berkembang di desa tersebut. karena itu, pemerintah memberikan peluang agar pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa sebagaimana tercantum pada pasal 95 undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa yang dikuatkan dengan permendagri 18/2018 tentang LKD dan LAD.

Lalu, lembaga adat juga diharapkan dapat membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Masih kata bupati, selain itu perlu diketahui pada tahun 2023 Pemda Koltim telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Koltim melalui Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembiayaan sebagi berikut.

Pertama, penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pemerintah daerah telah mengalokasikan siltap setara atau lebih tinggi dari pegawai Negeri Sipil Golongan II.A.

Kedua, penyediakan fasilitas kendaraan oprasional desa di tahun 2023 guna menunjang pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.

Ketiga, pemberian insentif penghasilan bagi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa melalui anggaran pendapatan belanja desa
Untuk menunjang pelayanan dan etos kerja aparatur pemrintah desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat dalam meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat pemerintah daerah kabupaten kolaka timur di tahun 2024 akan mengupayakan beberapa hal sebagai berikut;
meningkatkan insentif bagi imam desa, guru ngaji, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa melalui anggaran pendapatan belanja daerah dan dana desa, meningkatkan penghasilan tetap bagi kepala desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah kabupaten kolaka timur tahun 2024. (Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!